Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. Formulir permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak.
  2. Fotokopi Akta Pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan
  3. Fotokopi Kartu NPWP Badan serta KTP dan Kartu NPWP seluruh pengurus
  4. Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  5. Fotokopi Surat-Surat Izin Usaha
  6. Fotokopi Sertifikat Hak Milik Tanah/Bangunan dan Surat Perjanjan Sewa
  7. Badan dan seluruh pengurus harus sudah melaporkan SPT Tahunan minimal dua tahun terakhir dan bebas dari tunggakan pajak
  8. Denah Lokasi.
  9. Surat Kuasa bermeterai apabila yang menyampaikan bukan pengurus

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, mengisi formulir dengan lengkap dan benar, dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak menuju Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas TPT akan menerbitkan BPS untuk selanjutnya akan diberikan kepada Wajib Pajak
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung SPPKP
  8. Wajib Pajak menerima SPPKP
  9. Proses selesai

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atau Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"